MKD Dibentuk untuk Jaga Kehormatan Dewan

14-03-2019 /
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Muhammad Syafi’i. Foto: Agung/rni

 

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Muhammad Syafi’i mengatakan MKD dibentuk dengan tujuan dibentuk untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Anggota DPR RI. Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik juga mengatur persoalan kelembagaan negara, misalnya Anggota DPR RI tidak boleh mencampuri kegiatan kenegaraan secara langsung dalam arti mengintervensi kebijakan, termasuk dalam penegakan hukum.

 

Romo, sapaan akrab Syafi’I menambahkan, agar setiap Anggota DPR RI memiliki kehormatan, martabat serta keluhuran, harus memantaskan dirinya sebagai Anggota DPR sesuai dengan aturan Kode Etik. “Anggota DPR RI tidak boleh mamasuki dunia malam. Kenapa karena itu tidak pantas dilakukan oleh Anggota DPR RI,” katanya saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI dalam rangka sosialisasi MKD dengan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, Selasa (12/3/2019). 

 

Kemudian tentang kemasyarakatan, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Anggota DPR RI dilarang untuk membuat deal-deal yang berbentuk proyek kerja yang menggunakan anggaran, terutama APBN untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Setiap Anggota DPR RI juga secara pribadi harus menampilkan dirinya sebagai pejabat negara dan harus berpakaian rapi tidak boleh berpakaian sembarangan. “Kita ingin Anggota DPR berpenampilan, berdisiplin dan pantas sebagai pejabat negara yang melaksanakan tugas-tugas legislatif,” imbuhnya.

 

Romo juga mengingatkan bahwa setiap Anggota Dewan juga harus mendisiplinkan dalam melaksanakan tugas di DPR RI. Misalnya, jika tidak menghadiri 30 persen Rapat Paripurna atau rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam satu masa sidang, itu sudah dianggap melanggar kode etik. Terkait kehadiran Anggota DPR RI pada Rapat Paripurna, menurut Romo ada persoalan mengenai penjadwalannya.

 

“Dulu Rapat Paripurna tetap dilaksanakan pada hari Selasa, sehingga AKD tidak boleh membuat agenda di hari yang sama. Sehingga dapat dipastikan pada hari Selasa semua anggota DPR RI standby untuk mengikuti Rapat Paripurna. Tapi saat ini menjadi agak sulit, karena selalu saja Rapat Paripurna berbenturan dengan rapat AKD di luar gedung DPR, juga berbenturan dengan kegiatan panja atau pansus,” jelasnya.

 

Imbasnya, masyarakat menilai seolah-olah Anggota DPR RI tidak menghadiri Rapat Paripurna, padahal pada saat yang sama juga melaksanakan tugas-tugasnya di luar Gedung DPR RI. Apalagi menurutnya, saat ini undangan Rapat Paripurna cenderung mendadak, bahkan hingga bisa dua kali Rapat Paripurna dalam satu minggu. Sehingga sulit diprediksi, dan kerap berbenturan dengan kegiatan Anggota DPR RI, baik sebagai Anggota AKD, Panja, atau Pansus. 

 

“Solusinya perlu ditertibkan kembali jadwal Rapat Paripurna, sehingga sudah bisa dipastikan pada tanggal yang sudah tertib itu, AKD tidak boleh melakukan kegiatan. Supaya seluruh anggota DPR menghadiri rapat paripurna. Walaupun ada yang tidak hadir, padahal tidak sedang melaksanakan tugas yang lain, itu memang kita sesalkan. Tapi kepada mereka, kemudian MKD melakukan teguran agar mereka mendisplinkan dirinya,” tegas legislator dapil Sumatera Utara I itu. (as/sf)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...